Akhirnya Jaksa Tuntut Bebas Valencya, Istri yang Dipidana karena Marahi Suami Mabuk

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 23 November 2021 20:10 WIB
Monitorindonesia.com - Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut bebas Valencya alias Nengsy Lim pada sidang pembacaan replik di Pengadilan Negari Karawang, Selasa (23/11/2021). Valencya merupakan istri dari Chan Yung Chin, yang dituntut pidana 1 tahun penjara oleh penuntut umum lantaran memarahi suaminya saat pulang dalam keadaan mabuk. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak mengatakan, Kejari Kerawang telah menarik surat tuntutan pidana 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada sidang 11 November 2021. Hal ini sesuai dengan hasil eksaminasi khusus terhadap tim JPU dan Kejati Jabar. “Dalam repliknya, jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Leonard. Leonard mengingatkan kasus Valencya merupakan peringatan bagi aparatur jaksa untuk bertugas dengan mengedepankan nurani dan profesional dalam menjalankan tugas. Tidak memaksakan perkara yang sejatinya bisa diselesaikan secara keadilan restoratif ke meja hijau. Eksaminasi Leonard juga menyinggung Jampidum telah menyelesaikan eksaminasi khusus terhadap sembilan jaksa buntut kasus ini dan telah melaporkan hasilnya kepada Jamwas untuk melanjutkan pemeriksaan. Diketahui, Aspidum Kejati Jabar, Dwi Hartanta telah dicopot dalam prosesnya. Namum demikian, Leonard tidak menjelaskan posisi Kajati Jabar Asep N Mulyana apakah turut dievaluasi karena lalai mengawasi anak buahnya. Padahal mengikuti ketentuan sanksi pengawasan melekat sanksi evaluasi dikenakan hingga dua tingkat ke atas. Secara struktur, jabatan aspidum berada dua tingkat di bawah kajati. Hal ini yang mengundang spekulasi, secara normatif, Asep berada di ujung tanduk lantaran tidak mampu membina anak buah. “Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” tutur Leo.