PN Jaktim Tunda Sidang Kasus Terorisme dengan Terdakwa Munarman

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Desember 2021 15:30 WIB
Monitorindonesia.com- Sidang Perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditunda. Sidang ditunda lantaran diwarnai saling protes antara pihak Munarman dan Jaksa Penuntut Umum. Pihak Munarman meminta acara sidang itu dilakukan secara offline. "Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline. Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan," jelas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (1/12/2021). Untuk itu, Majelis hakim menjadwalkan persidangan Munarman akan digelar kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan menghadirkan Munarman di persidangan. "Sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," sambungnya. Sebagai informasi, Munarman ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus terorisme. Eks petinggi FPI ini diduga merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Penangkapan ini kelanjutan dari kegiatan Polri yang melakukan penangkapan salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara. (Wawan)
Berita Terkait