Polda Sumsel Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Dosen Unsri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Desember 2021 23:01 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma. Dosen tersebut diketahui tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi lewat chat. "Permohonan penangguhan penahanannya (Reza Ghasarma) sudah kita terima," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Hisar mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut. Menurutnya, penahanan bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan untuk mempercepat penyidikan. "Permohonan tersebut sudah kita baca. Penyidik polda tentu harus melalui pertimbangan untuk memutuskannya," kata Hisar. Hisar menambahkan bahwa penyidik punya bukti yang cukup terkait kasus ini walaupun Reza Ghasarma disebut tetap merasa tidak bersalah. "Dalam pembuktian itu kan kesaksian tersangka berada di paling bawah. Dalam proses lidik, kita tidak mengejar pengakuan tersangka. Memang sampai saat ini dia tidak mengaku. Tapi kan penyidik punya pembuktian yang kuat," jelas Hisar. Sebelumnya, pengacara Reza Ghasarma, Ghandi Arius, mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ghandi mengatakan Reza telah mengatakan nomor pengirim chat pelecehan seksual bukan nomornya. "Jadi, kami dari tim pengacara tetap profesional melakukan pendampingan. Penangguhan itu akan segera kami ajukan," ucap Ghandi di Polda Sumsel, Jumat (10/12). Sekadar informasi, polisi menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami empat mahasiswi Unsri. Ada dua dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Pada kasus pertama, polisi telah menetapkan dosen bernama Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli saat bimbingan skripsi. Adhitya telah ditahan oleh polisi. Selain itu, Unsri telah mencopot Adhitya dari jabatannya dan memberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga penundaan sertifikasi dosen. Unsri menyerahkan kasus hukum ke polisi. Kedua, polisi juga mengusut dugaan pelecehan oleh dosen berinisial R yang belakangan diketahui sebagai Reza. Kasus ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi, yakni C, F, dan D. Pelecehan diduga terjadi lewat aplikasi perpesanan. Reza juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (Wawan)