KPK Bakal Panggil Staf Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Desember 2021 22:47 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil staf Sekretariat TU Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Awid Setyohutomo. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta,' kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12/2021). KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Sylvi Juniarty Gani. Para saksi diperiksa untuk tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Namun, Ali belum membeberkan keterkaitan kedua saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari kedua saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini bermula pada September 2021. Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar. Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya. Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah. Andi hanya bisa manut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah. Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (Wawan)
Berita Terkait