Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas Oknum Polisi Pengeroyok Anak 14 Tahun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Desember 2021 15:16 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar mengusut tuntas pengeroyokan remaja berusia 14 tahun oleh oknum polisi di Bidara Cina, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, maka oknum yang terlibat dapat diberikan hukuman yang berat. "Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH," kata Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021). Kasus pengeroyokan/penganiayaan itu menurut Poengky Indarti, termasuk bentuk penyiksaan, Polisi harus menyelidiki lebih dalam soal motif pengeroyokan tersebut. "Jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut penyiksaan. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam rangka tugas atau tidak?, Jika tidak dalam rangka tugas, perlu diperiksa juga apakah para pelaku dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba/miras, sehingga melakukan kekerasan," jelasnya. Sebagai informasi, pengeroyokan terhadap remaja yang dilakukan oleh kedua oknum polisi itu terjadi pada 11 November 2021 lalu. Korban diduga dipukuli dengan tangan kosong dan tongkat Polri oleh kedua oknum polisi tersebut. Kedua oknum polisi itu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan melibatkan seorang warga sipil. "Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021) kemarin. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah tongkat besi warna hitam berlogo Tribrata Polri, satu unit kendaraan roda empat dan pakaian terduga pelaku. Zulpan menyebut, jika pengeroyokan kepada remaja tersebut dilakukan di dalam mobil terduga pelaku. Dalam kasus ini, ada dua oknum polisi yang diduga mengeroyok yakni berinisial TP dan SS. "Selanjutnya kedua korban, oleh ketiga pelaku dimasukkan ke dalam mobil dan selanjutnya terjadi kekerasan terhadap kedua korban di dalam kendaraan," jelas Zulpan. Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah sebuah akun di Twitter mengungkap kejadian tersebut. Menurut pengunggah, kasus tersebut belum ditindaklanjuti sejak dilaporkan pada 11 November 2021 lalu. (Wawan)