Kompolnas Minta Polri Evaluasi Pendidikan Hak Asasi Manusia Anggota

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Desember 2021 20:01 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengevaluasi pendidikan anggota polisi mengenai hak azasi manusia (HAM) dalam porsi yang besar. Pasalnya Komnas HAM telah menerima 2.721 laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sepanjang 2021 baik di kantor pusat maupun daerah. Dari jumlah tersebut, Polri menjadi lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni sebanyak 661 laporan. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan anggota Polri dalam menjalankan tugasnya paling banyak bersentuhan dengan masyarakat, maka itu pendidikan mengenai HAM oleh anggota Pori harus di tingkatkan. "Selain perlunya proses hukum yang tegas, Pimpinan Polri perlu mengevaluasi pendidikan anggota Polri dengan memberikan porsi yang besar pada materi hak asasi manusia, serta menguatkan dengan praktek-praktek pelaksanaannya, sehingga ketika dalam melaksanakan tugas tidak berbenturan dengan hak asasi manusia, mengingat anggota Polri berdasarkan tugasnya paling banyak bersentuhan dengan masyarakat," kata Poengky kepada wartawan, Jum'at (31/12/2021). Poengky menambahkan, bahwa mandat reformasi kultural Polri untuk menjadikan polisi humanis dan menghormati hak asasi manusia harus terus diingat, pimpinan juga harus memberikan contoh nyata, mengawasi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota yang melanggar. "Modernisasi teknologi saat ini benar-benar penting sebagai pengawasan, termasuk memasang body cam atau dashboard cam, agar anggota mudah diawasi. Pengawasan anggota berbasis teknologi ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, sepanjang awal tahun hingga 15 Desember 2021, menerima 2.721 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Aparat kepolisian menduduki posisi tertinggi yang paling banyak diadukan masyarakat. "Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian 661 aduan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat konperensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (28/12/2021). Pada posisi kedua ditempati korporasi swasta sebanyak 379 aduan, disusul pemerintah pusat 236 aduan, dan pemerintah daerah 229 aduan. Kemudian lembaga peradilan 132 aduan dan kejaksaan 84 aduan. Sedangkan posisi paling bawah ditempati TNI sebanyak 73 aduan. Ahmad Taufan merinci, klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan 945, hak memperoleh keadilan 820, dan hak atas rasa aman 162. Berdasarkan sebaran wilayahnya aduan dugaan pelanggaran HAM paling banyak diterima Komnas HAM dari wilayah DKI Jakarta sebanyak 368 aduan, Jawa Barat 286 aduan, Sumatera Utara 228 aduan, Jawa Timur 218 aduan, dan Sulawesi Selatan 127.   (Wawan)