Gubernur Banten Cabut Laporan Atas 6 Buruh yang Terobos Ruang Kerjanya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2022 22:15 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan polisi terhadap 6 orang buruh yang menerobos masuk ke ruang kerjanya saat unjuk rasa, Rabu 22 Desember 2021. "Dengan ini laporan saya cabut," kata Wahidin Halim saat menerima para buruh di kediamannya di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2022). Wahidin Halim mengatakan, berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik. Menurutnya, silaturahmi menjadi salah satu nilai masyarakat Indonesia. Tidak ada pemimpin yang ingin menyakiti rakyatnya sendiri. "Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat," kata Wahidin dikutip Antara. Wahidin Halim berharap kejadian kemarin menjadi pelajaran bagi semuanya. Dalam kesempatan itu, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengungkapkan bahwa apa yang terjadi sebagai sebuah perjalanan dan perjuangan para buruh. "Pada hari ini sudah tuntas dengan adanya kesepakatan berdamai. Saya minta maaf yang setinggi-tingginya. Bahwa itu tidak ada maksud untuk merusak, ataupun melecehkan, Bapak Gubernur Wahidin Halim sebagai pemimpin kami," kata Ahmad Supriyadi. Ia mengatakan, KSPSI akan menjalin komunikasi dan menyampaikan yang terbaik untuk para buruh. Hal senada juga diungkap Sahuri (33), salah seorang buruh mewakili teman-temannya yang sebelumnya melakukan aksi masuk ruang gubernur, menyampaikan permintaan maaf atas apa yang terjadi. "Saya minta maaf atas kejadian kemarin. Itu saya lakukan spontanitas saja. Tidak ada tujuan menghujat Bapak Gubernur Wahidin," kata dia. Dia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Banten yang telah mencabut laporan polisi atas kejadian tersebut. Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengungkapkan bahwa malam ini telah terjadi kesepakatan antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh. "Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan teman-teman Direktur Kriminal Umum Polda Banten dan mengurus secara administratif," kata Asep. Hal senada juga diungkap kuasa hukum para buruh Akmani. Pihaknya yakin sejak awal bahwa Gubernur Banten akan menerapkan keadilan restoratif sesuai amanah Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Dirjen Peradilan Hukum Kementerian Hukum dan HAM. "Restorative justice bisa kami laksanakan. Kami harapkan bisa terbangun komunikasi yang baik," katanya. Sebagaimana diberitakan, selumnya Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melaporkan buruh yang masuk ruangan kerja dan duduk di meja kerja gubernur, ke Polda Banten. Atas laporan tersebut, enam.orang buruh dijadikan tersangka hingga akhirnya sepakat berdamai dan laporan dicabut.