Polisi Amankan Pemilik Kapal Pembawa Pekerja PMI ke Perairan Johor Malaysia

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Januari 2022 18:58 WIB
Monitorindonesia.com- Polisi mengamankan satu orang berinisial S alias AC yang merupakan pemilik kapal pembawa Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke perairan Johor Malaysia. "Pelaku itu merupakan penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (4/1/2022). Selain itu, S alias AC juga merupakan pemilik lokasi penampungan PMI ilegal di Kabupaten Bintan, Riau serta pemilik lokasi pemberangkatan sebelum pekerja tersebut diberangkatkan ke Malaysia. Ramadhan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan usai meringkus S alias C salah satunya print out rekening koran atas nama tersangka. Selain itu, sebanyak enam orang saksi juga turut diperiksa terkait kasus tersebut. "Yang bersangkutan dikenai Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjutnya. Kemudian, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, dua orang yang berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal juga telah ditangkap. "Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merekrut pekerja TKI tersebut. Yang mana para TKI ini menaiki kapal boat dan mengalami kecelakaan," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (28/12/2021). (Wawan)