Tanggapi Tudingan Azis Syamsuddin soal Bukti Ilegal, KPK: Buktikan Saja

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Januari 2022 13:33 WIB
Monitorindonesia.com- Terdakwa Azis Syamsuddin menuding salah satu bukti jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan, yakni surat pihak swasta Edi Sujarwo, merupakan surat ilegal. Menanggapi tudingan itu, KPK santai saja. Komisi antirasuah meminta Azis membuktikan tudingan tersebut. "Terdakwa menyangkal keterangan saksi adalah hal yang biasa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/1/2022). Ditegaskannya, KPK telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan Azis. Termasuk, bukti bahwa Edi Sujarwo merupakan orang dekat Azis Syamsuddin.. "Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa (mantan bupati Lampung Tengah) sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini tidak terbantahkan," tegasnya. Menurutnya, perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan antara dirinya dengan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR saat itu. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1), Azis menyebut bukti yang dimiliki tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ilegal. Bukti yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani Edi Sujarwo. "Surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu. Surat itu adalah surat ilegal menurut saya," tegas Azis saat menyampaikan tanggapan atas keterangan para saksi. Politikus Partai Golkar itu menegaskan tidak pernah meminta Edi Sujarwo menjadi bawahannya. "Saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan yang mulia," tegasnya. (Wawan)
Berita Terkait