Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ajukan Restitusi Rp330 Juta

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Januari 2022 18:18 WIB
Monitorindonesia.com- Sejumlah santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Nilai yang dituntut untuk ganti rugi para korban Rp330 juta. Pengajuan restitusi oleh santriwati itu, dilakukan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1). "Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, kepada wartawan, Jum'at (7/1/2022). Dodi menyatakan jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita santriwati akibat tindak pidana biadab terdakwa Herry Wirawan. Menurutnya, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda. "Besaran restitusi setiap santriwati beda-beda. Jadi, secara teknis tidak bisa dijelaskan cuma total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta," ujarnya. Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut. "Sebagai korban di PP 43/2017 tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata Abdanev, Kamis (6/1). Dalam pengajuan hak restitusi tersebut, Abdanev menjelaskan, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kemudian penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Serta ketiga, biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. "Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya. Adapun guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.   (Wawan)