Pengembalian Uang oleh Wali Kota dan Wakil Bukti Awal Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Januari 2022 14:14 WIB
Tanjungpinang, Monitorindonesia.com – Wali Kota Tanjungpinang Rahma telah mengembalikan ke kas daerah Rp2,3 miliar dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah Rp139 juta sesuai yang mereka terima sebagai Tambahan Pendapatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN). Dengan pengembalian itu, kalangan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri harus segera menetapkan tersangka karena sudah ada bukti permulaan yang cukup. “Adanya pengembalian uang TPP ASN oleh wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang merupakan bukti permulaan yang cukup, sehingga sudah layak Kejati Kepri menetapkan tersangka kasus ini,” Kata Ketua Forkorindo Kepri, Parlindungan Simanungkalit, Jumat (7/1/2022). Menurut Parlin, pengembalian barang bukti uang hasil korupsi itu bukan disetor ke kas daerah, tetapi dilakukan melalui penyitaan atau perampasan oleh Kejati Kepri dan selanjutnya diekspos pada konfrensi pers. “Pengembalian harusnya melalui Kejati Kepri sehingga jelas jumlah uangnya dan menggunakan pecahan berapa. Lalu dituangkan dalam berita acara karena kasus tersebut sudah berproses di Kejati Kepri,” Papar Parlin. Contohnya, lanjut Parlin, kasus korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19 di Puskesmas Bintan. Kepala puskesmas mengembalikan uang korupsi ke Kejaksaan Negeri Bintan, bukan ke kas daerah. “Pertanyaannya, kalau ini dikembalikan ke kas daerah menggunakan rekening kas daerah yang mana? melalui bank apa? kapan disetornya? Hari, tanggal, dan jam berapa disetor? dan mana bukti setornya dan tanda terima dari BPKAD Kota Tanjungpinang bahwa uang tersebut memang telah disetor ke kas daerah? Kan tidak jelas!” tandas Parlin, Untuk memastikan itu, dia menyarankan Kejati Kepri memeriksa kepala BPKAD Kota Tanjungpinang selaku pemegang kas daerah. Parlin menerangkan, dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 pada Pasal 4 menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi. Artinya, pengembalian uang tidak menghapus pidananya. Seperti diketahui, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, telah mengembalikan Rp2,3 miliar dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah mengembalikan Rp139 juta ke kas daerah terkait TPP ASN. Informasi ini disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Sugeng Riadi dalam konfrensi pers di Kejati Kepri, Senggarang Kota Tanjungpinang. “Untuk Wali Kota Rahma, uang telah dikembalikan ke kas daerah Rp2,3 miliar, dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah mengembalikan Rp139 juta. Hal tersebut sesuai dengan yang mereka terima,“ tutur Sugeng, Senin (3/1/2022). Pengembalian, sebut Sugeng, dilakukan pada Desember lalu ke kas daerah dan dirinya sudah melihat langsung bukti pengembalian uang tersebut.   (As)