Delapan Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Tak Bekerja Lagi Sejak 1 Januari 2022

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Januari 2022 20:00 WIB
Monitorindonesia.com- Sebanyak delapan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang merupakan pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak bekerja lagi di KPI. Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan, delapan sudah tidak bekerja lagi sejak tanggal 1 Januari 2022, sementara korban MS hingga sekarang masih tetap bekerja di KPI. "Para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, MS tetap dikontrak kerja di KPI," kata Hardly, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). Hardly menambahkan, bahwa terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku. Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh polisi. "Karena itu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang tengah berjalan," tutupnya. (Wawan)