Puan Maharani Desak Pemecatan AKBP Fajar Widyadharma, Pelaku Kekerasan Seksual Anak


Jakarta, MI - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak Polri untuk segera memecat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual anak dan video porno.
Puan menegaskan bahwa Fajar harus dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya yang dinilai sangat keji.
"Pelaku harus dipecat dan diberikan hukuman seberat-beratnya," ujar Puan saat diwawancarai di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2035).
Hari ini, Fajar dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus asusila dan dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang yang berlangsung tertutup ini digelar di Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB.
Puan mengingatkan Polri agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, terutama karena pelanggaran yang dilakukan Fajar termasuk kategori berat. Ia menegaskan bahwa institusi terkait harus lebih tegas dalam mencegah kasus semacam ini.
"Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini terjadi di kemudian hari," imbaunya.
Selain menuntut hukuman berat, Puan juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Dalam kasus ini, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur—berusia 6, 13, dan 16 tahun—serta seorang perempuan berusia 20 tahun.
"Korban harus mendapat perlindungan penuh, termasuk rehabilitasi untuk mengatasi trauma, agar mereka bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik," tegasnya.
Sebelumnya, Puan juga telah menekankan bahwa hukuman berat harus diberikan kepada Fajar, mengingat kejahatan yang dilakukannya tergolong luar biasa.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat serius. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku,” kata Puan, Jumat (14/3).
Mantan Menko PMK ini juga mengingatkan bahwa pemberatan hukuman bagi pelaku sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana pejabat publik yang terlibat dapat dikenai hukuman lebih berat. Ia meminta semua pihak untuk mengawal proses hukum agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tandasnya.
Puan menekankan bahwa selain penegakan hukum, pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi perhatian utama. Ia meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, untuk memastikan perlindungan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Ini juga sejalan dengan amanat dalam UU TPKS,” pungkasnya.
Topik:
Ketua DPR Puan Maharani Pelecehan SeksualBerita Sebelumnya
Tak jadi Oktober, Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS ke Juni 2025
Berita Selanjutnya
Prabowo Beri Peringatan Keras, Instansi Tak Boleh Rekrut Honorer Lagi
Berita Terkait

Ketua DPR RI Puan Maharani Diduga Pesta Miras Bersama Para Istri Konglomerat
29 September 2025 19:30 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Puan Kumpulkan Pimpinan Fraksi Untuk Bahas Transformasi DPR dan Aspirasi Masyarakat
4 September 2025 15:24 WIB