Tak jadi Oktober, Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS ke Juni 2025

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Maret 2025 14:57 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto: ist)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Foto: ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari peserta yang telah lolos tes namun harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk diangkat.

Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, pengangkatan untuk CPNS akan diselesaikan pada Juni 2025, sedangkan pengangkatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan paling lambat Oktober 2025.

"Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, kemudian Presiden mengambil keputusan dan menyetujui pengangkatan Calon ASN dipercepat, untuk CPNS diselesaikan Juni 2025. PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025," tutur Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Prasetyo menegaskan keputusan pemerintah dilakukan demi kepastian pengangkatan para Calon ASN. 

"Keputusan diambil untuk memastikan penempatan ASN dan PPPK dapat memberikan pelayanan optimal untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan hak-hak ASN untuk dapat terpenuhi, berkaitan penempatan hingga gaji," kata Prasetyo.

"Pemerintah tidak mengabaikan masukan dan aspirasi, akhirnya kami melaporkan kepada presiden. Dan Presiden meminta kami untuk mencari solusi," tambahnya.

Prasetyo mengimbau agar proses pengangkatan calon ASN segera ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

"Kepada K/L dan Pemerintah Daerah, segera dilakukan analis dan simulasi," tegasnya.

Sebelum keputusan hari ini, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dari rencana semula Maret 2025 menjadi Oktober 2025, bahkan berpotensi molor hingga Maret 2026. 

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa penundaan pengangkatan CPNS menjadi PNS berpotensi memicu dampak berantai terhadap perekonomian nasional. 

Menurutnya, hal ini akan langsung mempengaruhi kesejahteraan CPNS, menekan daya beli masyarakat, serta menyebabkan penurunan keuntungan bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya juga bisa berdampak pada kesejahteraan pegawai swasta.

Bhima menilai, kebijakan itu menunjukkan pemerintah tidak mampu menjadi peredam gejolak atau shock absorber seperti yang menjadi slogannya selama ini. Terlebih di saat sektor swasta dilanda pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Topik:

cpns pengangkatan-cpns