KEA 98 Soroti Sikap Bungkap Khoirudin Atas Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja DPRD Jakarta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 April 2025 17:42 WIB
Illustrasi Pelecehan Seksual
Illustrasi Pelecehan Seksual

Jakarta, MI- Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA 98) menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD Jakarta yang dilakukan oleh NS selaku Penjaga Jasa Layanan Perorangan (PJLP) terhadap korban perempuan berinisial N (29) yang merupakan pegawai honorer.

Adapun NS diketahui merupakan kader dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dan juga keponakan jauh dari Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.

Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA '98), Joko Priyoski mengatakan bungkamnya Khoirudin sebagai Ketua DPRD Jakarta meberikan sinyal bahwa dirinya melindungi NS yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pelecehan ini.

"Diamnya Khoirudin memberi sinyal bahwa dia melindungi keponakannya yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. Ini contoh buruk. Sikap pengecut," kata Joko, Senin (21/4/2025).

Khoirudin menegaskan, jika saja kasus pelecehan seksual ini terjadi di negara yang menganut hukum syariat Islam, maka pelaku dan orang yang melindunginya bisa dihukum rajam atau hukuman mati dengan cara dilempari batu.

Sebab, Khoirudin menyebut bahwa kasus pelecehan seksual ini bukan lah perkara yang kecil, kasus ini berkaitan dengan moral kita sebagai manusia dan keadilan untuk korban.

"Bila ini terjadi di negara dengan hukum syariah ketat seperti Arab Saudi, pelaku pelecehan seksual bisa dihukum rajam. Dan pelindungnya pun layak mendapat perlakuan serupa. Ini bukan perkara kecil, ini soal moral dan keadilan," katanya.

Sebagai informasi, korban berinisial N (29) mengaku bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terhadap dirinya berawal sejak bulan Febuari hingga awal bulan Maret 2025. Aksi pelecehan yang dilakukan NS terhadap korban bukan hanya berbentuk verbal namun sudah sampai pada tindakan fisik.

Bersasarkan pengakuan korban, NS kerap melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik yaitu dengan berusaha mencium bibir korban tanpa izin, meraba payudara korban hingga mengirimkan pesan singkat yang bernada seksual.

Atas tindakan cabul tersebut, Korban melaporkan aksi pelecehan yang dilakukan NS ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Topik:

Kaukus Eksponen Aktivis 98 Ketua DPRD Jakarta Khoirudin DPRD Jakarta Pelecehan Seksual