Polda Jabar Limpahkan Laporan terhadap Denny Siregar ke PMJ

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2022 21:39 WIB
Monitorindonesia.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan telah menerima pelimpahan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Awalnya Denny Siregar awalnya dilaporkan ke polsek di Tasikmalaya, Jawa Barat, kemudian kasusnya dilimpahkan Jabar ke PMJ. "Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Jawa Barat ke Metro Jaya. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik terkait dengan kasus ini," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022). Ia menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena "locus delicti" atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam laporan ke Polsek Tasikmalaya disebutkan bahwa pada Juli 2020, Denny Siregar membuat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook miliknya yang menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibat postingan itu Denny dilaporkan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun demikian, Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor. "Belum bisa saya sampaikan, tetapi saya menyampaikan pembenaran (pelimpahan laporan) dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya. (Wawan)