Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Bentrokan di Sorong

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Januari 2022 23:45 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dua orang dalam kasus bentrokan dua kelompok warga yang terjadi di Sorong Timur, Papua Barat hingga menyebabkan tempat karaoke Double O terbakar. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan Polres Sorong Kota dan dibantu Polda Papua Barat. “Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian warga itu,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022) Kedua tersangka ditetapkan untuk kasus pertikaian yang berujung kematian satu orang, sedangkan untuk pelaku pembakaran yang menyebabkan 18 orang tewas masih belum diketahui. "Saat ini penyidik masih bekerja di lapangan. Kami memastikan akan menindak siapa saja yang terlibat," jelasnya. Ramadhan menyebut kedua tersangka itu kini sudah ditangkap dan ditahan. Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Selain itu, aparat gabungan Polres Sorong Kota dan Brimob dari Polda Papua Barat terus bersiaga di lokasi sampai saat ini. "Anggota terus bersiaga di sana untuk menjaga kondusifitas,” kata Ramadhan. Insiden bentrokan di Sorong terjadi pada Selasa (25/1/2022) dini hari. Akibat bentrokan itu, ada satu orang meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam. Kelompok yang bentrok ini juga membakar tempat karaoke Double O Sorong yang kemudian menewaskan 18 orang. (Wawan)
Berita Terkait