Edy Mulyadi Minta Mabes Polri Tunda Pemeriksaan soal 'Jin Buang Anak'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2022 11:43 WIB
Monitorindonesia.com – Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengantarkan surat kepada Mabes Polri untuk penundaan pemeriksaan kilennya, Edy Mulyadi. Sebelumnya Edy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'. "Hari ini dipanggil ya tepatnya pukul 10. Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan," kata Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Selain berhalangan, menurut Herman ada alasan lain Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan. Dia jelaskan, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. “Itu yang pertama. Makanya kami mau masukin surat ini dulu (surat penundaan pemeriksaan),” ucap Herman Kadir. Menurut Herman, idealnya jadwal pemeriksaan minimal tiga hari dari sudar panggilan dibuat. Sementara surat panggilan Polri dibuat pada Rabu (26/1). “Ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman. [wawan]