Dugaan Informasi Bohong dan Ujaran Kebencian, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 15:10 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan akun TikTok @daahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian. Dikatakan Boy sapaan akrabnya, bahwa laporan polisi tersebut dibuat pada Rabu (28/9/2023) malam. Dalam laporannya, Boyamin menyatakan bahwa akun TikTok tersebut telah menyebarkan informasi bohong dengan menuduh MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon. "Adanya akun tiktok @daahrestuti_lubis yang berisi materi "MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon", padahal faktanya MAKI tidak pernah melakukan / mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut," kata Boy kepada Monitorindonesia.com, Kamis (28/9). Boy menegaskan bahwa, MAKI tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan upaya untuk mendiskreditkan MAKI. "Kami berharap Polda Metro Jaya dapat segera mengusut kasus ini dan memproses hukum pelakunya," harap Boy. Sementara itu, akun TikTok @daahrestuti_lubis telah menghapus video yang berisi tuduhan tersebut. Namun, video tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menjadi viral. Menurut Boy, pemilik akun TikTok @daahrestuti_lubis terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP. "Dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita tau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat". "Dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP," demikian Boy. (An) #MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis [video width="576" height="1024" mp4="https://monitorindonesia.com/2023/09/Maki.mp4"][/video] [video width="848" height="480" mp4="https://monitorindonesia.com/2023/09/Maki-2.mp4"][/video]