Rugikan PT Wijaya Karya Beton Rp 199 Miliar, Terpidana Muhammad Ali Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 15:38 WIB
Jakarta, MI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengankapan itu dilakukan di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Rabu (27/9) kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa DPO tersebut adalah Muhammad Ali. Lanjut Ketut, Muhammad Ali telah merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000. "Pada saat diamankan, terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Ketut, Kamis (28/9). Selanjutnya, tambah Ketut, terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tutupnya. (An)