Kalau Dibolehkan Hukum, Kapolresta Banjarmasin Tembak Kepala Pemerkosa Mahasiswi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Januari 2022 14:30 WIB
Monitorindonesia.com - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito mengaku bisa saja menembak kepala Bripka Bayu sebagai hukuman pemerkosaan kalau saja dibolehkan secara hukum. Hal itu disampaikan Kapolresta Sabana saat menemui mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menggelar aksi di kantor Kejati Kalsel. Mahasiswa tersebut datang karena Bripka Bayu Tamtomo, polisi di satuan narkoba yang memperkosa mahasiswi ULM hanya divonis 2 tahun 6 bulan bui. Namun, Sabana mengatakan ke mahasiswa bahwa anggota polisi pemerkosa itu sudah dipecat. "Bahkan kalau ada UU-nya (undang-undang) boleh menembak, saya tembak kepalanya," kata Kapolresta dikutip pada, Juma't (28/1/2022). Kapolresta Sabana memastikan Bripka Bayu juga sudah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) walau sempat minta banding. "Tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," katanya. Ratusan mahasiswa ULM menggeruduk kantor Kejati Kalsel di Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin juga mengecam jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa dengan 3,5 tahun penjara. Selanjutnya massa aksi menggelar aksi di depan kantor Kejati Kalsel yang diwarnai teatrikal. Pada sebuah momen, mahasiswa berteriak-teriak 'mana polisinya' sehingga Kombes Sabana menemui massa. Kasus pemerkosaan oleh Bripka Bayu dilakukan terhadap mahasiswi inisial DV pada Rabu (18/8) malam. Saat kejadian, korban diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah hotel setelah sempat dicekoki minuman tertentu. Pelaku dan korban sebelumnya memang saling kenal karena korban merupakan mahasiswi magang di satuan narkoba tempat Bripka Bayu bertugas. Pertemanan baik ini rupanya disalahgunakan pelaku, hingga berakhir dengan perlakukan tak senonoh tersebut. Menurut kronologi sebelum diperkosa, korban sempat diajak untuk jalan-jalan. Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban. Dalam jalan-jalan tersebut pelaku sempat mampir di sebuah minimarket di Jalan A. Yani Km 13 untuk membeli minuman. Selanjutnya, di dalam mobil, korban sempat dicekoki minuman energi yang diduga dicampur dengan alkohol dan campuran lain. Akibatnya, korban limbung dan lemas di dalam mobil. Setelah sempat membawa korban berkeliling, terdakwa ini pun akhirnya membawa korban ke sebuah hotel. Di dalam hotel inilah dalam keadaan tak berdaya, korban diperkosa. (Wawan)