Bela Warga Korban Gusuran, Brigjen Junior Tumilaar Marah ke PT Sentul City

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Januari 2022 22:11 WIB
Monitorindonesia.com - Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar membela warga desa yang berkonflik dengan PT Sentul City. Brigjen Tumilaar marah karena PT Sentul City masih melakukan penggusuran atas lahan garapan hingga rumah warga meski sudah dilarang. Ucapan itu diketahui dari video yang viral di media sosial. Junior bahkan menyatakan, berani mempertaruhkan jabatannya demi membela rakyat yang digusur. Dalam video itu Brigjen Tumilaar menyebut aktivitas PT Sentul City tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran HAM. Tumilaar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 Januari yang lalu. Dia menyebut itu akibat dari penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh pihak PT Sentul City. “Sentul city kan sudah dilarang untuk menyelesaikan dengan penggusuran dan somasi oleh pemerintah daerah. Saya marah karena Sentul city masih menggerakkan alat berat dan menggusur,” katanya, Sabtu (29/1/2022). Dia menyatakan berdasarkan surat pada tanggal 22 September 2021 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bogor bahwa penyelesaian konflik sengketa mengedepankan asas musyawarah. Meski begitu, PT Sentul City tetap melakukan pelanggaran. “Pertama pelecehan ketatanegaraan, kedua kriminal, ketiga pelanggaran HAM. Karena ada tanah garapan, bangunan rumah tinggal. Nah itu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Sentul City,” tutur Junior. Lebih lanjut, dia menyebut aktivitas dari PT Sentul City juga berimbas pada pelanggaran lingkungan hidup. Tak hanya itu, menurutnya kemungkinan PT Sentul City tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL). “Saya sampaikan sebagai kesimpulan pelanggaran yang dilakukan Sentul City,” ujarnya. “Sudah disampaikan seperti itu, Sentul City langgar juga. Makanya kemarin saya cari, makanya berhadapanlah dengan sekitar 15 preman,” pungkasnya. (Wawan)