Polisi Naikkan Status Perkara Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Februari 2022 15:20 WIB
Monitorindonesia.com- Polisi bakal menaikan status perkara terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi bekas Bupati Langkat Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. "Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekspose nanti ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (7/2/2022). Agus memastikan Terbit dapat dijerat kasus lain kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ditangani KPK. Menurut Agus, Terbit bisa dijerat pidana lagi karena kasus ditangani polisi dan KPK berbeda. "Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujar Agus. Agus menjelaskan, untuk kasus karangkeng manusia ini sendiri sudah menjadi atensi Bareskrim Polri ke Polda Sumatera Utara. Hal ini agar mendapatkan gambaran secara umum soal konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut. Selain itu, untuk dapat menaikkan status perkara itu akan dilakukan gelar perkara oleh pihaknya secara internal oleh Polda Sumatera Utara. Sehingga, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara kasus tersebut. "Sejak (kerangkeng) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," tutupnya. Sementara itu, Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Komnas HAM pada siang ini memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya. Pemeriksaan dilakukan Komnas HAM di gedung KPK. "Betul. Siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat, Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/2/2022). Ali memastikan KPK siap memfasilitasi pemeriksaan terhadap Terbit. KPK memfasilitasi pemeriksaan lantaran Terbit merupakan tersangka suap yang kini ditahan pihak lembaga antirasuah. "(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali. Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/2/2022). "InsyaAllah besok Senin," kata dia seperti disampaikan dalam diskusi virtual, Minggu (6/2/2022) kemarin. Damanik menjelaskan, status yang bersangkutan saat ini merupakan tahanan KPK. Oleh karenanya, pemeriksaan yang dilakukan besok akan berkordinasi dengan pihak lembaga antirasuah. "Sudah berkordinasi dengan KPK, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas dia. Perihal materi pemeriksaan, pihak Komnas HAM akan mengklarifikasi sejumlah video dari yang bersangkutan saat menjelaskan perihal adanya kerangkeng manusia di kediamannya. "Keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan. Dia bahkan katakan ini bukan rehabilitasi, ini pembinaan. Terminologinya lain lagi," kata Damanik. (Wawan)
Berita Terkait