Soroti Kekerasan Aparat di Kasus Kerangkeng Langkat, Ini Tiga Langkah DPR

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Maret 2022 23:59 WIB
Monitorindonesia.com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Taufik Basari mengungkapkan, ada tiga pekerjaan sangat besar bakal dilakukan pihaknya dalam kasus dugaan kekerasan oleh aparat di kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. "Ada tiga pekerjaan besar yang akan kami lakukan, pertama penegakan hukum terkait penemuan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Polda," kata Taufik, Jumat (4/3/2022). Kemudian yang kedua, melakukan pembenahan dan memberi rekomendasi terhadap instansi terkait, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Sumut, Pemerintah Kabupaten Langkat, TNI, dan kepolisian. "Masing-masing harus ada rekomendasi untuk pihak-pihak yang dianggap perlu melakukan pembenahan dalam kasus ini," jelasnya. Dan yang ketiga, soal perspektif masyarakat terkait pemahaman terhadap nilai-nilai hak asasi manusia. Hal tersebut, menurut dia, penting untuk dibenahi agar masyarakat tidak permisif terhadap praktik penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi. Terlebih kejadian di kerangkeng manusia milik bupati Langkat tersebut sudah terjadi sejak lama. "Ini kan terjadi cukup lama. Orang justru memaklumi kondisi seperti ini, tempat rehabilitasi yang tidak manusiawi dimaklumi, bahkan beberapa menyatakan mendukung," ucapnya. "Harusnya publik merasa bukan seperti ini rehabilitasi, apalagi yang melakukan adalah pemerintah kabupaten yang mereka punya anggaran dan tahu tugasnya untuk memberi rekomendasi bagi pengguna narkotika," sambungnya. Bahkan, kata Taufik, jika perspektif masyarakat sudah terbentuk. Harusnya, kejadian di kerangkeng manusia bupati Langkat yang telah diketahui banyak pihak, bisa menjadi alarm. Terutama bagi kedinasan, pemerintah daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Yang saya lihat problem yang harus dibenahi adalah perspektif masyarakat terhadap kemanusiaaan dan hak asasi manusia. Tidak boleh permisif atas praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya sehingga itu terjadi di depan mata kita. Masyarakat harus bereaksi untuk menangkal praktik itu terus berlanjut," jelasnya. Taufik menyatakan, pihaknya berharap kasus yang terjadi ini bisa memantik masyarakat di Langkat agar mulai memperhatikan soal nilai-nilai hak asasi manusia. "Dan itu menjadi PR kita. Tidak hanya penegakan hukum tapi juga soal bagaimana cara berpikir kita terhadap kasus-kasus yang mirip seperti ini," lanjutnya. Oleh karena itu, pihaknya berharap Komnas HAM dapat mendetailkan lagi analisisnya terkait kerangkeng manusia di kediaman bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. "Kita berharap Komnas HAM juga bisa mendetailkan lagi analisisnya di tiap problemnya. Problem pidananya, problem pengawasan, problem soal perspektif, soal relasi kuasa dan sebagainya," pungkasnya. Diketahui, keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu. Saat ini, Terbit Rencana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Penahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Aswan)
Berita Terkait