Puspomad Mulai Penyelidikan Keterlibatan Oknum Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 Maret 2022 13:19 WIB
Monitorindonesia.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) lakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin. Kepala Penerangan Puspomad Agus Subur mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI. Selain dari LPSK, keterlibatan anggota TNI juga ditemukan dari hasil penelusuran Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu tertuang dalam Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal permohonan kerjasama terkait permintaan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kerangkeng Manusia di rumah dinas Bupati Langkat. "Danpuspomad telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (4/3/2022). Agus menerangkan proses penyelidikan tersebut dilakukan dimulai dari pengumpulan keterangan dari para saksi. Saksi yang dimaksud ialah para mantan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut. Selain itu, Puspomad juga mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum TNI AD yang diserahkan oleh Komnas HAM. Lebih lanjut, Puspomad terus melakukan koordinasi dengan Polda dan Pemda Langkat serta aparat terkait lainnya dalam melakukan penyelidikan tersebut. "Untuk mencari data atau keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan sampai dengan saat ini kegiatan penyelidikan masih berlangsung." ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, LPSK telah mendapatkan 25 temuan dari investigasi yang dilakukan. Di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan. Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan. Tidak hanya itu, LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan anggota TNI. "Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3/2022). LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebatas konsumsi publik, tetapi peristiwa ini seharusnya berujung pada proses hukum dan menindak siapa pun pelakunya. (Aswan)