Setahun Dilaporkan, Saksi Kunci Kasus Dugaan TPPU Sinarmas Tak juga Diperiksa, Korban Surati Kabareskrim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Maret 2022 08:38 WIB
Solo, Monitorindonesia.com - Andri Cahyadi kembali mengirimkan surat terkait proses penyelidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sinarmas. Sebelumnya, Andri telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri dan Presiden karena kasus yang dia laporkan ke Bareskrim Polri sudah setahun tak kunjung tuntas. Kali kedua ini, Andri mengirim surat tertanggal 3 Maret 2022 ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Dalam suratya, Andri menyebut saksi kunci perkara tak kunjung diperiksa, termasuk bos PT Sinarmas, Indra Wijaya. "Saya sebagai korban sekaligus pelapor merasa bahwa saksi-saksi kunci malah belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Benny Tjokrosaputro, Indra Wijaya, Chua Chun Kai, dan Suherli adalah pihak yang terlibat langsung dalam perkara yang saya laporkan," tutur Andri di Solo, Sabtu (5/3/2022). Andri menduga bahwa Indra Wijaya adalah otak kasus tersebut dan telah ia sampaikan dalam laporan ke polisi pada 10 Maret 2021. Indra Wijaya, lanjut dia, adalah sosok yang mengatur Kokaryadi Chandra dan Suherli untuk menandatangani surat utang rekayasa. Keduanya tidak pernah bertemu Andri dan tidak pernah tanda tangan bersama. Bahkan tidak pernah ada aliran dana ke Andri maupun PT Saibatama Internasional Mandiri. Dia memaparkan, dalam BAP tanggal 22 Februari 2022 telah disampaikan keterangan tambahan. Untuk itu, Andri memohon agar sejumlah saksi kunci di atas segera diperiksa Bareskrim Polri. "Sudah sangat nyata modus terlapor menipu saya dan menggelapkan saham PT SIM di PT EEI dengan merekayasa adanya utang," ungkap dia. Ia siap sidang terbuka di hadapan penyidik kepolisian karena terlapor dan saksi kunci belum juga dipanggil. "Saya siap untuk memaparkan kembali dan digelar terbuka di hadapan penyidik dan seluruh jajaran terkait," jelas Andri. Seperti diberitakan, Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Andri Cahyadi melaporkan Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri, pada 10 Maret 2021 dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan saham, dan TPPU. Andri selaku pelapor mengalami kerugian setelah sahamnya sebesar 53 persen tersisa 9 persen berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021. Andri terus meminta keadilan karena dia tahu bahwa yang dilawan adalah perusahaan raksaa, Sinarmas Group. Andri yang juga pengusaha Batik di Solo yakin di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang mengedepankan PRESISI, maka ia pasti memperoleh keadilan. [bhk]