Kejagung Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Maret 2022 13:16 WIB
Monitorindonesia.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memeriksa 40 saksi hingga 4 Maret 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam Peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014. "40 saksi yang diperiksa, yaitu 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri dan enam saksi dari unsur sipil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, ditulis pada Minggu (6/3/2022). Dia menambahkan, tim jaksa penyidik juga telah meminta keterangan empat orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit. Selain itu, kata dia, saat ini tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan 4 Maret 2022. "Kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI. Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud Md masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).(Aswan)