Temukan 12 Pelanggaran HAM, Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM Untuk Kasus Kerangkeng Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Maret 2022 19:15 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikannya atas kasus kerangkeng Langkat di rumah Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM menemukan 12 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Komnas HAM juga menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait dugaan perbudakan modern dalam kerangkeng di Langkat. Setidaknya lima rekomendasi dikeluarkan Komnas HAM untuk kerangkeng Langkat. 1.Kepolisian wajib memastikan tidak ada lagi anggota yang berhubungan, berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan ilegal, khususnya yang melahirkan kekerasan seperti kerangkeng di Langkat. 2. Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta melakukan evaluasi dan pemeriksaan atas tidak maksimalnya pengawasan, memastikan tidak ada lagi rehabiltasi serupa di wilayah Sumatra Utara dan daerah lain di Indonesia. 3. Rekomendasi berikutnya menyasar Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatra Utara. Komnas HAM meminta Pemerintah melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh fasilitas rehabilitasi termasuk yang ilegal, melakukan pemulihan terhadap seluruh korban (penghuni kerangkeng) baik secara fisik maupun psikis. 4. Komnas HAM merekomendasikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan proses pemeriksaan dan penegakan hukum kepada anggota TNI yang terbukti terlibat. TNI juga memastikan tidak ada lagi anggota yang berhubungan, berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan ilegal, khususnya yang melahirkan kekerasan. 5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta melakukan perlindungan saksi dan korban secara maksimal. (Aswan)
Berita Terkait