KPK Kembali Setor Uang ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Muara Enim

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Maret 2022 17:05 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp1,1 miliar. Dana tersebut sebagai uang pengganti dari mantan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Diketahui, Ramlan merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). "Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 Miliar," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022). Menurut Ali, penyetoran uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021. Lebih lanjut Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti itu dilakukan Ramlan dengan cara mencicil sebanyak lima kali. "Tim Jaksa Eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," terangnya. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramlan Suryadi. Ramlam juga diwajibkan membayar uan pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara. (Aswan)

Topik:

KPK Muara Enim