Akui Anggotanya Terlibat Kasus Kerangkeng Langkat, Polda Sumut: Akan Dapat Hukuman Berat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Maret 2022 15:03 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng Langkat milik bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda Sumut mengakui adanya dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa jika terbukti terlibat, maka anggota Polri tersebut akan mendapatkan hukuman yang berat sesuai aturan yang berlaku. "Propam Polda Sumut sudah menindaklanjutinya dengan memeriksa beberapa anggota Polri, dan sudah dimintai keterangan," kata Hadi, ditulis pada Selasa (8/3/2022). Namun begitu, Hadi belum mengungkapkan identitas anggota Polri yang diduga terlibat itu. Polda Sumut masih belum mengungkapkan siapa-siapa saja anggota yang terlibat karena Polda Sumut masih akan melakukan pendalaman. "Apabila ada anggota Polri yang terlibat, bapak Kapolda tidak akan ragu untuk melakukan proses hukum dan penindakan," kata Hadi. Sebagai informasi, dari hasil investigas Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin tidak hanya melibatkan oknum polisi saja, tapi juga oknum TNI. Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengakatakan bertindak tegas terkait hal tersebut. Siapapun oknum anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin itu akan diusut sampai tuntas. Diketahui, Chandra telah memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD di kasus tersebut. Penyelidikan tersebut di antaranya dilakukan berdasarkan Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal permohonan kerja sama terkait permintaan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kasus tersebut. Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono juga mengatakan hingga saat ini telah dilaksanakan pengumpulan keterangan dari para saksi. Para saksi yang dimaksud antara lain para mantan penghuni kerangkeng serta beberapa orang yang diduga mengetahui hal tersebut. "Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personel TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan di kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat," kata Agus kepada wartawan, Jumat (4/3/2022). Agus mengatakan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Sumatera Utara dan Pemda Langkat maupun Aparat terkait lainnya. Koordinasi dilakukan, lanjut dia, untuk mencari data atau keterangan berkaitan dengan kasus tersebut. "Sampai dengan saat ini kegiatan penyelidikan masih berlangsung," kata Agus. Diberitakan sebelumnya Komisoner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin hingga oknum TNI dan oknum Polisi diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Ia mengatakan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng. Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022). "Dia (terduga pelaku) adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI dan Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)" kata Anam. Terkait dengan oknum anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng, kata Anam, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai jumlah, nama, hingga pangkat mereka. Selain itu menyangkut oknum TNI, kata Anam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Darat untuk meminta penyelidikan terkait oknum tersebut. "Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman TNI AD khususnya POM TNI Angkatan Darat. Kami melayangkan surat kepada POM TNI AD untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng," kata dia. Kemudian, terkait oknum polisi, Anam mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya oknum yang menyarankan agar pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng. Saat ini, kata dia, telah dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM. Jadi untuk oknum yang terlibat di sini, dalam proses kerangkeng ini, ada oknum TNI dan oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik, sharing soal metodologi latihan fisik termasuk gantung monyet misalnya, itu masuk di sini," kata Anam. (Aswan)
Berita Terkait