Jalani Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Maret 2022 19:01 WIB
Monitorindonesia.com- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) oleh oknum Tentara Nasional Iindonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) pada hari ini, Selasa (8/3/2022). Dalam sidang kali ini, salah satu oknum anggota TNI AD Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku dugaan tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli tersebut dijerat sejumlah pasal. Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan. "Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). Yaitu Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Apabila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan pasal primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara "Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan. Sangkaan pasal ini berdasarkan penyelidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan hasil pemeriksaan berkas perkara dilakukan Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang merupakan Jaksa Penuntut Umum pada peradilan militer. Berdasar pemberitahuan resmi dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (8/3/2022) di ruang sidang utama. Pada sidang itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta bakal membacakan dakwaan kepada Priyanto atas kasus tabrak lari yang membuat sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) tewas. Sidang tersebut, Priyanto dihadirkan sebagai terdakwa dan dipimpin oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. Diketahui, penetapan jadwal sidang itu sebagai tindakan lanjut selepas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (6/1/2022). Dalam kasus tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi Saputra sebenarnya ada tiga terdakwa oknum anggota TNI AD, yaitu Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko. Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta. Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah. "Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel. Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang lokasinya masih berada di Kecamatan Cakung. Selain karena berkas perkara ketiganya terpisah, keduanya tak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lantaran mekanisme yang terbagi berdasar pangkat terdakwa. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI berpangkat perwira menengah, sedangkan prajurit bukan perwira menengah, sementara prajurit bukan perwira menengah di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran sebelumnya, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Agenda hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan, oleh karena itu setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Aswan)

Topik:

Kasus Nagreg
Berita Terkait