Polda Sulsel Pecat AKBP M Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Perbudakan Seks Anak Dibawah Umur

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 Maret 2022 15:16 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi pidana kepada AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan anak gadis di bawah umur sebagai budak seks berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias di pecat. "Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022). "Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi. Afriandi menjelaskan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, AKBP M resmi menjalani sidang kode etik hari ini. Sidang kode etik mulai digelar sekitar pukul 08.45 Wita pagi tadi. AKBP M dihadirkan ke persidangan dengan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, AKBP M sempat diminta untuk memperlihatkan tampangnya di persidangan. "Terduga pelanggar disilakan duduk. Biar jelas maskernya tolong dibuka," ujar Kombes Afriandi. AKBP M juga memperkenalkan diri sebelum sidang. AKBP M juga mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai terduga pelanggar. "Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa)," kata AKBP M kepada ketua sidang. (Aswan)
Berita Terkait