Sebanyak 17 Rekening Hasil Investasi Ilegal Dibekukan, PPATK Ungkap Hal Ini

wisnu
wisnu
Diperbarui 25 Maret 2022 09:49 WIB
Monitorindonesia.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengambil langkah menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal. Hasilnya, ada sebanyak 17 rekening dengan nominal Rp 77,945 miliar diblokir. Penghentian 17 rekening itu dilakukan pada Kamis (24/3), setelah PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang berasal dari investasi ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya selama ini terus memantau serta menganalisis adanya dugaan tindak pidana investasi ilegal. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menghentikan transaksi investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar. "Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Iva dalam keterangan resminya, Jumat (25/3). PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. Selama memantau pergerakan investasi ilegal itu, PPATK menemukan modus yang beragam. Mulai dari aliran uang yang disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi. Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, lanjut dia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.