Sebanyak 17 Rekening Hasil Investasi Ilegal Dibekukan, PPATK Ungkap Hal Ini
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
25 Maret 2022 09:49 WIB
![Sebanyak 17 Rekening Hasil Investasi Ilegal Dibekukan, PPATK Ungkap Hal Ini](https://monitorindonesia.com/2021/02/WhatsApp-Image-2021-11-24-at-05.10.09.jpeg)
Monitorindonesia.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengambil langkah menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal. Hasilnya, ada sebanyak 17 rekening dengan nominal Rp 77,945 miliar diblokir.
Penghentian 17 rekening itu dilakukan pada Kamis (24/3), setelah PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang berasal dari investasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya selama ini terus memantau serta menganalisis adanya dugaan tindak pidana investasi ilegal. Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah menghentikan transaksi investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar.
"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Iva dalam keterangan resminya, Jumat (25/3).
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selama memantau pergerakan investasi ilegal itu, PPATK menemukan modus yang beragam. Mulai dari aliran uang yang disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, lanjut dia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Politik
![Klarifikasi Soal Temuan PPATK, Komisi III: Tidak Ada Sama Sekali Anggota DPR Terbukti Bermain Judi Online Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-ketua-umum-partai-gerindra-habiburokhman-foto-midhanis.webp)
Klarifikasi Soal Temuan PPATK, Komisi III: Tidak Ada Sama Sekali Anggota DPR Terbukti Bermain Judi Online
22 Juli 2024 16:23 WIB
Hukum
![Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/santoso-1.webp)
Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya
9 Juli 2024 12:52 WIB
Politik
![Kelakar Santoso ke Anggota DPR Main Judol: Ada Kasino di Singapur, Ngapain Dia Main Judol Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kelakar-santoso.webp)
Kelakar Santoso ke Anggota DPR Main Judol: Ada Kasino di Singapur, Ngapain Dia Main Judol
8 Juli 2024 15:40 WIB
Hukum
![Komisi III Masih Tunggu PPATK Berikan Data Soal 1000 Anggota DPR Bermain Judol Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/santoso-1.webp)
Komisi III Masih Tunggu PPATK Berikan Data Soal 1000 Anggota DPR Bermain Judol
8 Juli 2024 14:32 WIB