LPSK Sayangakan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan Polda Sumut

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Maret 2022 19:19 WIB
Monitorindonesia.com - Sebanyak 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah diperiksa Polda Sumatera Utara namun mereka tidak ditahan. Menanggapi hal itu, Wakil ketua Lem baga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berpandangan bahwa hal tersebut sangat aneh juga dapat menciderai citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, mereka seharusnya dapat ditahan karena pelanggarannya menyebabkan kematian, sebab dalam hukum pidana saja dapat dipenjara paling lama 5 tahun. "Standar KUHAP-nya saja ancaman pidana di atas 5 tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa tidak ditahan jadi aneh dan mencederai citra Polri," kata Edwin kepada wartawan, Minggu (27/3/2022). Lantas, Edwin pertanyakan standar di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seperti apa jika dalam melakukan penahan terhadap para tersangka. Padahal, menurut dia, dugaan pelanggaran dalam kerangkeng itu ada juga pemalsuan surat, pelanggaran ITE, hingga penipuan dan lain sebagainya. "Pemalsuan surat, ITE, penipuan yang tidak menyebabkan orang luka, sakit jiwa, atau tewas ditahan. Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi?," tanya Edwin. Tak hanya itu, Edwin juga menyinggung soal pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menganalogikan pimpinan mesti menjadi teladan bagi anggotanya. "Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober tahun lalu, ikan busuk dari kepalanya. Lalu kalau tidak mampu bersihkan ekor kepalanya saya potong," jelasnya. Untuk itu, ia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polda mengklaim sejauh ini tidak ada personel yang terlibat tentang peristiwa itu. "Saya sampaikan kembali, secara aktif tidak ada. Secara aktif, karena kami sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota kami ya yang diduga ikut terlibat dengan kerangkeng tersebut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022) kemarin. Tatan menjelaskan, dari lima oknum polisi yang diperiksa, satu di antaranya diketahui berpangkat pama. Tatan menyebut oknum itu disebut tidak pernah masuk, menghampiri atau mengunjungi kerangkeng tersebut. "Kelima (oknum polisi) tersebut satu berpangkat Pama. Yang bersangkutan tidak pernah masuk atau menghampiri atau mengunjungi kerangkeng tersebut," sebut Tatan. Kemudian, Tatan juga membeberkan tiga anggota polisi lainnya yang diperiksa. Dia menyebut ketiga dulu sebagai LO terhadap Terbit Rencana yang kala itu sebagai calon bupati. "Terus ada tiga anggota yang dulu pada saat pelaksanaan pilkada itu sebagai LO terhadap salah satu calon bupati, kebetulan saudara TRP ini adalah salah satu calon bupati. Jadi, ada anggota yang ditempatkan atau dipermintakan bantuan untuk sebagai LO," sebut Tatan. Tatan juga menyebut dari tiga oknum tersebut, satu di antaranya diketahui pernah ke kerangkeng itu. Namun, kedatangannya itu hanya untuk mencuci kendaraan. "Yang bersangkutan, ada satu kali, salah satu dari tiga orang tersebut satu kali mencuci kendaraan karena di belakang itu ada sungai, ada kolam sehingga dia mencuci kendaraan di situ," sebut Tatan. Untuk oknum polisi lainnya, kata Tatan, ada yang merupakan warga di tempat kerangkeng itu berada. Dia diketahui merupakan kerabat dari TRP. (Aswan)
Berita Terkait