Ditolak Polda Metro, Kompolnas Ajari Haris Azhar Cs Cara Bikin Laporan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Maret 2022 15:29 WIB
Monitorindonesia.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Haris Azhar Cs memang berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaduan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Namun itu, Poengky menyarankan laporan mereka harus sesuai dengan mekanisme yang ada yakni pengaduan yang dilakukan secara tertulis disertai identitas pengadu. Sebagaimana mana diketahui laporan mereka soal dugaan skandal kejahatan ekonomi yang menyeret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditolak oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Poengky pun menilai, langkah yang diambil Polda Metro Jaya sudah tepat. "Ada tata cara pengaduan masyarakat sebagaimana (laporan, red) yang disampaikan Haris Azhar Cs terkait kasus korupsi," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (27/3/2022). Poengky menambahkan, bahwa dalam pengaduan itu juga perlu menjelaskan kronologis dan bukti permulaan dugaan korupsi yang dimaksud. "Misalnya bukti transfer, cek, foto, rekaman video, nilai kerugian, dan jenis korupsinya, serta sumber informasi untuk pendalaman," jelas Poengky. Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian. "Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3). Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut. "Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson. Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar. Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar. Luhut Binsar diketahui, melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (Aswan)