Ditolak Polda Metro, Kompolnas Ajari Haris Azhar Cs Cara Bikin Laporan
Syamsul
Diperbarui
27 Maret 2022 15:29 WIB
Monitorindonesia.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, Haris Azhar Cs memang berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaduan ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Namun itu, Poengky menyarankan laporan mereka harus sesuai dengan mekanisme yang ada yakni pengaduan yang dilakukan secara tertulis disertai identitas pengadu.
Sebagaimana mana diketahui laporan mereka soal dugaan skandal kejahatan ekonomi yang menyeret Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah ditolak oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Poengky pun menilai, langkah yang diambil Polda Metro Jaya sudah tepat.
"Ada tata cara pengaduan masyarakat sebagaimana (laporan, red) yang disampaikan Haris Azhar Cs terkait kasus korupsi," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Poengky menambahkan, bahwa dalam pengaduan itu juga perlu menjelaskan kronologis dan bukti permulaan dugaan korupsi yang dimaksud.
"Misalnya bukti transfer, cek, foto, rekaman video, nilai kerugian, dan jenis korupsinya, serta sumber informasi untuk pendalaman," jelas Poengky.
Sebelumnya, Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Nelson mengeklaim kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.
Kedua aktivis HAM itu menjadi tersangka seusai penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara. Penetapan tersangka itu buntut pelaporan Luhut Binsar.
Luhut Binsar diketahui, melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube. (Aswan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB
Hukum
Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara
20 Mei 2024 15:04 WIB