Rawan Terjadi Korupsi, KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Bengkulu

wisnu
wisnu
Diperbarui 27 Maret 2022 10:23 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi soroti pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pasalnya, sektor ini rawan terjadi kasus korupsi. Terlebih, ada beberapa hal yang menjadi perhatian atau atensi KPK di Provinsi Bengkulu ini. "Perhatian KPK itu adalah terkait transparansi pengadaan barang dan jasa di setiap organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK RI Maruli Tua, Ahad (27/3). Dia pun berharap, agar setiap OPD sesegera mengumumkan rencana umum pengadaan di SiRUP. Termasuk, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah disahkan, hendaknya langsung ditayangkan di RUP. Pasalnya, lanjut dia, hingga saat ini masih ada beberapa OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu yang belum mengumumkan RUP di SiRUP. Sementara, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan bahwa OPD yang menjadi perhatian KPK di Provinsi Bengkulu ada tiga. Ketiganya yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). MenurutHeru, ketiga OPD tersebut bukan belum menginput atau mengumumkan SiRUP, tetapi belum menyelesaikan hingga 100 persen. "Saya minta setiap OPD segera menginput SiRUP supaya tercapai 100 persen dan tidak boleh lebih dari 100 persen," ungkapnya.