Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 9 Kasus
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
1 April 2022 20:29 WIB
![Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 9 Kasus](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220401-WA0038.jpg)
Jakarta, MI- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga obat keras.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut barang bukti itu didapatkan dari 9 kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang lokasinya di Jakarta hingga Sumatera Utara.
"Pemusnahan barang bukti narkoba antara lain, sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 butir, dan obat keras sebanyak 1.613.400 butir," ujar Gatot dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jum'at (1/4).
Adapun rincian barang bukti narkoba itu didapatkan dari total 14 tersangka berinisial I alias B, SA alias K, I, YS dan R, R alias T, I, EM, A, K alias T, dan RI, H alias H, J dan DR.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan alat insenerator dengan panas 2.000 derajat celcius.
Sehingga, diharapkan beragam jenis narkoba itu bisa segera termusnahkan dan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan oleh oknum lain.
"Sehingga, barang bukti ini bisa dimusnahkan dengan cepat dan tidak ada sisa ataupun sesuatu yang bisa disalahgunakan manakala tidak dimusnahkan dengan cara yang benar," jelasnya.
(La Aswan)
Topik:
NarkobaBerita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB