Puluhan Permohonan Penghentian Penuntutan Disetujui Kejagung, Ini Daftarnya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 April 2022 19:36 WIB
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan. Penghentian puluhan perkara hukum itu dilakukan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif. "Kamis 31 Maret 2022, Jampidum melakukan ekspose dan menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022). Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah. Menurut Ketut, alasan diberikannya restorative justice itu di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. "Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tuturnya. Berikut 33 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, antara lain: 1. Tersangka Alex Dominggus Marani Alias Aemanto dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan 2. Tersangka Rohman Sugianto bin Salamun dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian 3. Tersangka Muhammad Saniman bin Samsi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian 4. Tersangka Kiki Ariya bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 5. Tersangka Umar Buang Sholikin Alm dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian 6. Tersangka Masrikah alias Wiwin alias Santi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan 7. Tersangka Prayudi Gaib alias Anes dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan 8. Tersangka Parningotan Situmeang alias P Situmeang dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 9. Tersangka Darma Sitepu alias Darma dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian 10. Tersangka Supardi alias Pardi Bin Sawari dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan 11. Tersangka I Umar Kholik bin Karpin dan Tersangka II Ahmad Saroni Said bin Said dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan 12. Tersangka Agus Supriyatna bin Samin dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan 13. Tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik bin Sukhiaro Waruwu dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 14. Tersangka Ori Pratama alias Qori bin alm Kardi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 15. Tersangka Suharsono bin Mangun Sugito dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian 16. Tersangka Bagus Putra Ardani bin Setyo Agung dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian 17. Tersangka Agustina Handayani alias Agus binti Syahbaling Antoni dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian 18. Tersangka Dinson, anak dari Bahrudin dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian 19. Tersangka I Hendri Harianto bin Nanang Marhat dan Tersangka II Fahruddin bin Nawawi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan 20. Tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama bin Iwan Darmawan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 21. Tersangka Wahidin alias Awal bin Surna (alm) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan 22. Tersangka Niko Aristiawan bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian 23. Tersangka Gozali Hasibuan alias Calik dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan 24. Tersangka Muhammad Doni Hasibuan alias Doni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian 25. Tersangka Sofian dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman 26. Tersangka Nur Faidah binti Kabul dari Kejaksaan Negeri Temanggung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian 27. Tersangka Gusti Lanang Made Ariana alias Gus Ade dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan 28. Tersangka Najibullah alias Najib bin alm Ilham Majid dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan 29 Tersangka Asmadi bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 30. Tersangka Sopian S. alias Pian bin Salman dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan; 31. Tersangka Andi Anshar alias Ansar bin Andi Muh Said dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan 32. Tersangka Muhammad Sidik alias Sidik bin Marudin dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan 33. Tersangka Arifin bin Tono dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (La Aswan) #permohonan #permohonan #permohonan #permohonan #permohonan #permohonan #permohonan #permohonan

Topik:

Kejagung