KPK Lelang Tanah Rampasan dari Terpidana Korupsi Mantan Bupati Tulungagung

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 April 2022 18:28 WIB
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang delapan tanah hasil rampasan dari perkara terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kasus itu juga menjerat Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan swasta Agung Prayitno. ''KPK melalui dan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Juma't (1/4) Kedelapan tanah itu tersebar di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Selain itu, terdapat satu buah buku asli sertifikat tanda bukti hak Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri yang bakal dilelang. ''Seluruh objek lelang dilengkapi dengan bukti kepemilikan,'' ujar Ali. Harga limit untuk objek lelang tersebut bervariasi. Mulai dari Rp276 juta hingga Rp2,8 miliar. Sedangkan, uang jaminan mulai dari Rp50 juta sampai Rp650 juta. Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Malang. Cara penawaran dilakukan dengan mekanisme closed bidding dengan mengakses laman lelang.go.id. Batas akhir penawaran, yakni pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 20 April 2022. Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara. Sedangkan, Sutrisno dihukum 10 tahun penjara dan Agung divonis 5 tahun bui. Syahri Mulyo terbukti beberapa kali menerima suap dari kontraktor. Suap itu diberikan terkait pemberian sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (La Aswan)

Topik:

KPK