Respons Surat Ombudsman ke Presiden dan DPR, KPK: Alih Status Pegawai Menjadi ASN Sesuai Prosedur

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 4 April 2022 16:45 WIB
Jakarta, MI- Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah taat prosedur dan konstitusional. Hal itu ia tegaskan sebagai respons dari munculnya persoalan terkait alih status pegawai tersebut yakni mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengungkit kembali surat dari Ombudsman RI yang ditujukan kepada Presiden dan DPR. "Terkait penyampaian surat oleh Ombudsman kepada Presiden RI dan DPR RI, kami sampaikan bahwa pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut," kata Ali kepada wartawan, Senin (4/4). Namun, kata Ali, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni 2021 lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut. "Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU," terang Ali. MK, lanjut Ali, telah menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," jelas Ali. Bahkan Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini. "Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," papar Ali. Dengan demikian, KPK berharap, seluruh pihak untuk menghormati keputusan dari 3 lembaga tersebut. "Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," pungkas Ali. Sebelumnya, Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Ombudsman mengadukan sikap KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dalam surat Ombudsman diteken oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan ditujukan ke Jokowi serta DPR melalui Ketua DPR RI Puan Maharani yang dibuat pada hari Jum’at (29/3/2022) “Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” bunyi surat Ombudsman. “Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI,” bunyi surat Ombudsman. (La Aswan)

Topik:

KPK