Sebanyak 10 Kadis Kota Bekasi Diperiksa KPK soal Investasi Rahmat Effendi

wisnu
wisnu
Diperbarui 5 April 2022 12:37 WIB
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan pengumpulan uang dari para aparatur sipil negara di berbagai satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Bekasi untuk investasi pribadinya. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa sepuluh saksi. "Sepuluh saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi investasi pribadinya dalam kasus TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (5/4). [caption id="attachment_420276" align="aligncenter" width="200"] Rahmat Effendi tersangak suap dan TPPU. (Foto: Dok/Ist) [/caption] Sepuluh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto. Berikutnya, ada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia. KPK pun memanggil satu saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Namun, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan pemanggilan uang. Pada Senin (4/6), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.