BNN: Penyelahgunaan Narkoba Lebih Dua Kali Harus Dipidana

wisnu
wisnu
Diperbarui 7 April 2022 07:13 WIB
Jakarta, MI - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menegaskan, para pelaku penyalahkgunaan narkotika yang berulang kali, tetap harus ditindak untuk menjalani proses hukum pidana. “Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4). Pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime, atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri. Golose memandang perlu tindakan hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali, meski telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali. Diketahui, sejak terjadinya kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas. [caption id="attachment_343853" align="aligncenter" width="200"] Pemerintah Kota Jakarta Utara dan BNN Kota Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi membahas sosialisasi mendorong masyarakat meminimalisir penyalahgunaan narkotika dengan melakukan program pemberdayaan alternatif keluarga di Kantor BNNK Jakarta Utara, Kamis (18/2/2021) [istimewa][/caption]Para pakar dan pengamat menilai bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan penyebab dari tidak efektifnya evakuasi warga binaan pemasyarakatan ketika terjadi kebakaran. 60 Persen Penghuni Lapas Berasal dari Narkoba Di sisi lain, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan, baik di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, hingga pemerintah. Revisi bertujuan agar mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar. Terkait hal ini, Golose menegaskan bahwa para pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru. “Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim ‘Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi’. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Golose.