Polri Sudah Serahkan Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz ke Kejagung

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 April 2022 16:01 WIB
Jakarta, MI - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diserahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, Jum'at (8/4). Menurut Chandra, saat ini kejaksaan tengah mendalami berkas tersebut. Karena itu, belum bisa dipastikan berkas itu sudah lengkap (P-21) atau masih harus ada yang dilengkapi oleh penyidik. "Mereka teliti dulu," ujar Chandra. Dalam kasus Binomo, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menatapkan empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara. (La Aswan)

Topik:

Indra Kenz
Berita Terkait