Tommy Soeharto Lolos dari Kepailitan Proyek Rp7,1 Triliun

wisnu
wisnu
Diperbarui 18 April 2022 21:18 WIB
Jakarta, MI – Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lolos dari kepailitan atas kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap proyek mangkrak Gayati City senilai Rp7,1 triliun. Tommy Soeharto dalam sidang memenangkan voting mayoritas perkara PKPU terhadap proyek mangkrak itu. Voting itu terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy, melalui PT Buana Pacifik International (BPI), terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen. [caption id="attachment_398165" align="aligncenter" width="300"] Tommy Soeharto. (Foto: dok imu)[/caption] Proposal itu berisi komitmen PT BPI yang selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci dalam kurun 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan. "Sebanyak 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/4). Putusan tersebut ditetapkan Selasa (12/4) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelum penetapan, Kamis (31/3), sidang voting digelar di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar. "Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya, yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan," kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan. Lebih lanjut, Victor menuturkan, kasus itu bermula saat pandemi Covid-19 merebak awal 2020. Imbasnya, perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak Covid-19, dimana salah satunya juga berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI. Kondisi tersebut menyebabkan aliran keuangan (cash flow) PT BPI mengalami kesulitan, sehingga memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari Kreditor PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City itu sendiri. "Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada para 75 konsumennya," ujar Victor.