Kejagung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

wisnu
wisnu
Diperbarui 19 April 2022 16:41 WIB
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung telah menetapkan Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Wisnu itu terkait perkara dugaan korupsi crude palm oil, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. "Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4). IWW dijadikan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. [caption id="attachment_424522" align="aligncenter" width="300"] Jaksa Agung ketika mengumumkan status tersangka kelangkaan minyak goreng. (Dok/Ist)[/caption] Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT). "Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," kata Burhanuddin. Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Padahal, kata Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). "Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya. Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa. "Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.