Kejagung Tunjuk 7 Orang JPU Kawal Kasus Investasi Ilegal Robot Trading DNA Pro
Syamsul
Diperbarui
21 April 2022 18:18 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka PT. DPA terkait kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro. Selanjutnya, sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk mengawal perkara tersebut.
"Dengan diterimanya SPDP atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (21/4).
Ketujuh Jaksa tersebut ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Selanjutnya tim jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut.
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.
Sebagai informasi, SPDP diterima Kejagung dari penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman, Selasa (19/4).
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 jam yang lalu
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
5 jam yang lalu
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
20 jam yang lalu