Sebanyak 4 Saksi dari Swasta Diperiksa Kasus Ekspor CPO

wisnu
wisnu
Diperbarui 22 April 2022 02:05 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng diperiksa Kejaksaan Agung. Empat orang saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta perusahaan pengelola dan pemasaran minyak goreng, yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Batara Elok Semesta Terpadu. Tiga dari empat saksi merupakan direktur dan managing director serta staf dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, masing-masing berinisial A selaku Staf Ekspor, SN selaku managing director, dan YH selaku direktur. Kemudian satu saksi lainnya, inisial JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu. "Keempat saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4). [caption id="attachment_425081" align="aligncenter" width="300"] Para tersangka kasus ekspor CPO yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah Air. (Foto: Dok/MI)[/caption] Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sehari sebelumnya, Rabu (20/4), jaksa penyidik memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta, yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.
Berita Terkait