Kolonel Inf Priyanto Jalani Sidang Tuntutan Seumur Hidup dan Dipecat TNI AD

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 21 April 2022 23:21 WIB
Jakarta, MI - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus penabrakan dan dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, jalani sidang tuntutan hukuman seumur hidup, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/04/2022). Selain itu, Kolonel Inf Priyanto juga dituntut dipecat dari instansi TNI AD. Tuntutan itu dibacakan oleh oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy. Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula ketika terdakwa dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021. Bukannya menolong korban, Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad S malah membawa korban dan membuang tubuh keduanya ke anak Sungai Serayu. Salsabila dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal. Sementara Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Inf Priyanto-lah yang menolak untuk membawa korban ke rumah sakit setelah kecelakaan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh kedua korban ke sungai. Akibat peristiwa ini, terdakwa dikenakan tuntutan berlapis yang diatur pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan. [Rekha Anstarida]