PPATK Didorong Buat Regulasi Cegah Korupsi Jelang Pemilu 2024
wisnu
Diperbarui
22 April 2022 23:13 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didorong membuat regulasi dan kebijakan untuk mencegah tindak pidana korupsi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terlebih, PPATK memiliki perangkat luar biasa yang dapat mengakses bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia.
“PPATK harus sejak sekarang membuat berbagai regulasi dan kebijakan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi atau membuat alarm dini untuk bisa menghindari terjadinya korupsi,” kata Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva, Jumat (22/4).
Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan dari perbankan dan seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia mengenai berbagai transaksi yang terjadi.
Kewajiban tersebut, katanya, terutama ditujukan kepada para penyelenggara pemerintahan yang berpotensi akan kembali bertarung di pemilu berikutnya.
[caption id="attachment_425559" align="aligncenter" width="279"] Kantor PPATK. (Ist)[/caption]
“Tentu seluruh calon anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD. Hampir dipastikan mereka akan 'comeback' (kembali). Jadi, dicatat sedemikian rupa, diperhatikan sedemikian rupa mereka-mereka ini. Karena itu yang paling bisa diidentifikasi,” kata dia.
Hamdan berharap agar PPATK lebih memperhatikan partai politik. Selama ini, Hamdan belum pernah melihat ada tindak pidana korporasi korupsi partai politik.
Padahal, dia meyakini bahwa partai politik bisa saja melakukan korupsi. Akan tetapi, belum pernah terdapat kasus partai politik yang secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi hingga dibawa ke pengadilan.
“Ini penting untuk diantisipasi PPATK karena ini adalah lembaga yang dipersiapkan secara khusus sebagai pendukung dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Selain PPATK, Hamdan berharap kepada KPK untuk mempersiapkan berbagai regulasi dan strategi dalam menghadapi Pemilu 2024.
Bagi Hamdan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang paling penting dalam hal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ini yang kami katakan sebagai upaya yang dilakukan dalam melawan korupsi menghadapi Pemilu 2024. Harus dari sekarang dipersiapkannya. Kalau perlu, dibuatkan satu kebijakan khusus dalam dua tahun ini untuk menghadapi Pemilu 2024,” kata Hamdan.
Topik:
PPATKBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Politik
Klarifikasi Soal Temuan PPATK, Komisi III: Tidak Ada Sama Sekali Anggota DPR Terbukti Bermain Judi Online
22 Juli 2024 16:23 WIB
Hukum
Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya
9 Juli 2024 12:52 WIB
Politik
Kelakar Santoso ke Anggota DPR Main Judol: Ada Kasino di Singapur, Ngapain Dia Main Judol
8 Juli 2024 15:40 WIB
Hukum
Komisi III Masih Tunggu PPATK Berikan Data Soal 1000 Anggota DPR Bermain Judol
8 Juli 2024 14:32 WIB