PPATK Didorong Buat Regulasi Cegah Korupsi Jelang Pemilu 2024

wisnu
wisnu
Diperbarui 22 April 2022 23:13 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didorong membuat regulasi dan kebijakan untuk mencegah tindak pidana korupsi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terlebih, PPATK memiliki perangkat luar biasa yang dapat mengakses bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia. “PPATK harus sejak sekarang membuat berbagai regulasi dan kebijakan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi atau membuat alarm dini untuk bisa menghindari terjadinya korupsi,” kata Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva, Jumat (22/4). Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan dari perbankan dan seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia mengenai berbagai transaksi yang terjadi. Kewajiban tersebut, katanya, terutama ditujukan kepada para penyelenggara pemerintahan yang berpotensi akan kembali bertarung di pemilu berikutnya. [caption id="attachment_425559" align="aligncenter" width="279"] Kantor PPATK. (Ist)[/caption] “Tentu seluruh calon anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD. Hampir dipastikan mereka akan 'comeback' (kembali). Jadi, dicatat sedemikian rupa, diperhatikan sedemikian rupa mereka-mereka ini. Karena itu yang paling bisa diidentifikasi,” kata dia. Hamdan berharap agar PPATK lebih memperhatikan partai politik. Selama ini, Hamdan belum pernah melihat ada tindak pidana korporasi korupsi partai politik. Padahal, dia meyakini bahwa partai politik bisa saja melakukan korupsi. Akan tetapi, belum pernah terdapat kasus partai politik yang secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi hingga dibawa ke pengadilan. “Ini penting untuk diantisipasi PPATK karena ini adalah lembaga yang dipersiapkan secara khusus sebagai pendukung dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” kata dia. Selain PPATK, Hamdan berharap kepada KPK untuk mempersiapkan berbagai regulasi dan strategi dalam menghadapi Pemilu 2024. Bagi Hamdan, kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang paling penting dalam hal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. “Ini yang kami katakan sebagai upaya yang dilakukan dalam melawan korupsi menghadapi Pemilu 2024. Harus dari sekarang dipersiapkannya. Kalau perlu, dibuatkan satu kebijakan khusus dalam dua tahun ini untuk menghadapi Pemilu 2024,” kata Hamdan.

Topik:

PPATK