Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 April 2022 18:15 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus mafia minyak goreng. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/4). Saksi yang diperiksa adalah Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia dimintai keterangan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley Ma (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. "Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan, sejauh ini sudah ada 34 saksi dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng. Kejagung juga menyita 650 dokumen. "Penyidik sedang konsentrasi di barbuk elektronik. Barbuk ini lah yang akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka," tutur Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/4). Namun itu, Febrie belum dapat membeberkan isi materi penyidikan dalam kasus tersebut. Meski begitu, penyidik mendeteksi adanya kerja sama antara pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan perusahaan pemohon izin ekspor CPO. "Penyidik meyakini bahwa ini ada kerja sama antara para tersangka dengan para pengusahanya, swastanya," ujar Febrie. Selain itu, lanjut Febrie, kemajuan lain dalam penanganan kasus mafia minyak goreng ini adalah sudah dilakukannya diskusi terkait kerugian perekonomian negara antara penyidik Kejagung dengan para ahli, auditor, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ini untuk menyamakan presepi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli, BPKP, auditor," kata Febrie menandaskan. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. "Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4). Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia. Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin. Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membeberkan peran dari para tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak. "Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin. Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO. "Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," kata Burhanuddin. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (La Aswan)
Berita Terkait